Halaman

Kamis, 11 November 2010

Kaidah Tafsir Al-Quran 2 (Tentang Turunnya Al-Quran)

Kaidah Tafsir 2:
Turunnya Al-Quran terkadang bersamaan dengan penetapan hukum, dan terkadang sebelum penetapan hukum atau sebaliknya.
Penjelasan Kaidah:
Maknan kaidah ini adalah bahwasanya ayat-ayat Al-Quran terkadang turun berbarengan dengan penetapan hukum dan syariat kepada umat Islam, yaitu dengan cara disyariatkannya dengan turunnya Al-Quran ini sesuatu yang sedang diperbincangkan saat itu. Dan ini terjadi pada umumnya Ayat Al-Quran.
Dan pada saat yang lain, ayat yang turun mengandung isyarat terhadap suatu hukum sebelum ditetapka hukum tersebut baik lama maupun beberapa waktu saja sebelum penetapannya.
Dan pada saat yang lain, ayat yang turun membicarakan tentang hukum yang telah disyariatkan di waktu lampau.
Hukum yang dimaksud pada penjelasan ini adalah hukum yang lebih luas dari hukum dalam cakupan fiqih (hukum taklify misalnya), yang dimaksud adalah semua ketetapan yang ditetapkan oleh ayat Al-Quran yang terjadi setelah turunnya ayat.
Implementasi Kaidah:
  1. Contoh ayat yang turun bersamaan dengan penetapan hukum.
Kami mengisyaratkan bahwa jenis ini adalah umumnya Ayat Al-Quran. Contoh-contohnya tak terhitung banyaknya sebagaimana hukum Khamar dan wajibnya Puasa Ramadhan.

2. Contoh ayat yang turun sebelum penetapan hukum.
  • Allah berfirman: “Sungguh telah beruntung orang yang mensucikan diri. Dan dia mengingat nama Tuhan-nya kemudian dia shalat.” (Al-A’la: 14-15) Sebagian ulama salaf –perlu kajian ulang- menafsirkan ayat ini dengan: mensucikan diri dengan zakat fitri dan kemudian ia shalat Iedul fitri. Dan perkara ini hanya disyariatkan di periode Madinah (pada periode Mekkah, belum disyariatkan). Sedangkan ayat ini adalah surat yang turun pada periode Mekkah. Maka, jika kita berlandaskan pada tafsir ini, ayat turun sebelum penetapan hukum.
  • Allah berfirman: “Sungguh, aku bersumpah dengan negri ini. Dan engkau bertempat di negeri ini.” (Al-Balad:1-2) Surat ini termasuk surat Makkiyah. Dan sekelompok besar ulama salaf menafsirkannya dengan: Engkau bertempat di negeri ini (Makkah) pada tahun Fathul Makkah. Sedangkan fathul mekkah terjadi pada periode Madinah.
  • Allah berfirman: “Golongan itu pasti akan dikalahkan dan mereka akan mundur ke belakang.” (Al-Qamar 45). Ditafsirkan dengan peristiwa hari Badar, padahal surat ini adalah Makkiyah.
  • Allah berfirman: “Sekelompok besar yang berada disana, akan dikalahkan.”  (Shad 11) Ditafsirkan pula sebagai hari Badar. Ibnu Jarir memilih tafsir demikian sementara surat ini turun di Mekkah.
  • Allah berfirman: “Dan orang-orang lain saling berperang di jalan Allah.” (Al-Muzammil:20) Surat ini adalah surat Makkiyah sedangkan pada masa itu tidak ada perang. Perang baru disyariatkan di madinah (setelah hijrah).
3. Contoh ayat yang turun setelah penetapan hukum.
a. Ayat Wudhu. Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan hadits dari ‘Aisyah, dia berkata: “Kami pergi bersama Rasulullah di sebagian safar kami, sampai jika kami tiba di perbatasan –atau di tentara itu-  terputuslah ikatanku. Maka Rasulullah bangkit mencarinya. Dan orang-orang pun turut pula. Dan tidak ada air... Maka bangkitlah Rasulullah pada saat terjadi krisis air di pagi hari, kemudian Allah menurunkan ayat Tayammum, maka bertayamumlah kalian...” (Al Madinah 2) Sudah diketahui bahwa ayat ini disebutkan pula wudhu disandarkan pada tayammum.
Al-Hafidz Ibnu ‘Abdil Barr berkata : “Para ahli perang sudah familiar bahwasanya Nabi tidak shalat semenjak diwajibkan shalat kecuali pasti berwudhu dulu. Dan tidak ada yang menyangkal ini kecuali orang bodoh atau pembangkang.”
Beliau meneruskan: “Dan hikmah turunnya ayat wudhu –sementara wudhu sendiri telah diamalkan jauh-jauh hari- agar kewajibannya dapat dibaca di dalam Al-Quran.”

b. Ayat tentang shalat Jumat, yaitu firman Allah: “Wahai orang-orang yang beriman, jika kalian diseru untuk shalat pada hari Jumat maka bersegeralah kalian mengingat Allah..” (Al-Jumu’ah: 9) Ayat ini adalah ayat Madinah. Dan jumat diwajibkan di Mekkah sebelum hijrah.
Dan diantara yang membuktikan hal ini adalah riwayat yang dikeluarkan oleh Ibnu Majah dengan sanadnya sendiri dari Abdurrahman bin Ka’ab bin Malik, dia berkata: “Dahulu aku menopang ayahku ketika ia kehilangan penglihatannya. Maka aku tatkala pergi untuk shalat Jum’at, maka ia mendengar adzan dan beristighfar untuk Abu Umamah, As’ad bin Zararah, dan ia mendoakannya. Kemudian aku diam tatkala aku mendengar yang demikian itu dan aku berkata pada diri sendiri, ‘Demi Allah, sesungguhnya ini benar-benar suatu kelemahan. Sesungguhnya aku mendengarnya setiap kali mendengar adzan Jumat memohon ampun bagi Abu Umamah, dan bershalawat baginya, dan aku tidak pernah bertanya mengapa dia?’ Maka aku pergi sebagaimana aku pergi Jumat dahulu. Maka tatkala ia mendengar adzan, dia mohon ampun sebagaimana dahulu dia perbuat. Maka aku berkata padanya,”Wahai ayahku tercinta, apakah aku melihatmu bershalawat kepada As’ad bin Zararah setiap kali engkau mendengar panggilan untuk Jum’at, mengapa?” Dia menjawab: ‘Benar anakku! Dahulu ia yang pertama di antara kita yang shalat Jumat sebelum  Rasulullah datang dari Makkah...”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

sopan lebih baik bukan berarti ga sopan mungkin tidak baik tapi yang pasti buruknya... (bingung kan??) :P